Kabarmudik _ Pemerintah sudah menetapkan libur nasional untuk idul fitri 1443H pada tanggal 2 dan 3 mei, sedangkan untuk cuti bersama dimulai pada tanggal 29, 4,-6 mei 2022. Libur tahun ini terbilang cukup panjang, karena jika di hitung dari awal libur akan bersinggungan dengan dua kali libur akhir minggu. Di mulai dari tanggal 29 april yaitu hari jum'at, maka tanggal 30 dan 1adalah libur hari sabtu dan minggu, sedangkan akhir cuti tanggal 6 yaitu hari jumat juga, otomatis tgl 7 dan 8 adalah libur akhir minggu, jadi diperkirakan total libur idul fitri tahun ini hingga 10 hari, jika hari seninnya sudah diwajibkan untuk masuk jam kerja. Ini juga akan berimbas pada arus balik nantinya, dan ini tentunya akan berdampak pada volume kendaraan karena di perkiraan arus balik akan mengalami puncaknya pada akhir minggu juga. Sementara itu, dalam pidatonya pak presiden joko widodo berpesan agar selalu tetap menjaga protokol kesehatannya. Dan ia juga menyarankan untuk melakukan vaksin boos
Komentar
Posting Komentar